Organisasi-organisasi sosial keagamaan sangat besar peranannya dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Walaupun terkadang terdapat perbedaan pandangan di antara anggota-anggotanya tetapi secara keorganisasian tujuannya adalah mencapai Indonesia merdeka. Oleh karena itu kita sangat perlu mengetahui bentuk-bentuk perjuangan organisasi Islam dalam upaya mencapai kemerdekaan Indonesia dan mengetahui peran organisasi Islam tersebut pasca kemerdekaan Republik Indonesia.
1. Peranan ulama Islam pada masa perang kemerdekaan
Dalam mendorong umat Islam berpartisipasi dalam perjuangan pada masa perang kemerdekaan, para ulama memiliki peran yang sangat penting. Para ulama adalah orang-orang Islam yang mendalami ilmu agama, sehingga mereka menjadi tempat bertanya umat, dan sekaligus menjadi panutan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. yang artinya, “Ulama itu bagaikan pelita (obor) di muka bumi, sebagai pengganti para Nabi dan sebagai pewaris para Nabi”, (HR Ibnu Adi dari Ali bin Abi Thalib).
Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seorang mujtahid untuk menetapkan hukum syariah melalui metode tertentu. Ijtihad dilakukan ketika menghadapi persoalan yang sulit dan tidak disebut ijtihad jika tidak ada kesulitan di dalamnya. Secara bahasa, dalam Al-Qur’an kata "jahda" bermakna pengarahan seluruh kemampuan dan kekuatan (badl al-wus‘ wa al-thaqah) atau bisa juga berarti berlebih-lebihan dalam sumpah (al-mubalaghah fil al-yamin), seperti disebutkan dalam Q.S. an-Nahl: 38, Q.S. an-Nur: 53, dan Q.S. Fatir: 42.
Menurut Imam Al-Ghazali, ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dalam menetapkan hukum-hukum syariah. Hukum yang dihasilkan dari ijtihad bersifat zanni (dugaan kuat) yang memungkinkan adanya kesalahan. Dalam ushul fiqh, ijtihad merupakan metode untuk menggali hukum Islam melalui kemampuan maksimal seorang mujtahid.
Artinya: "Pencurahan kemampuan secara maksimal yang dilakukan oleh faqih (mujtahid) untuk mendapatkan zann (dugaan kuat) tentang hukum syar'i
B. Urgensi dan Kedudukan Ijtihad
Ijtihad adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat sebagai mujtahid untuk menggali hukum syariah, khususnya dalam perkara yang bersifat zhanni, yaitu hal-hal yang belum jelas dalilnya dalam Al-Qur’an dan Hadis. Para ulama membagi hukum ijtihad menjadi tiga:
1. wajib ‘ain, bagi orang yang menghadapi peristiwa langsung atau dimintai fatwa dan khawatir peristiwa itu akan berlalu tanpa kepastian hukum
2. wajib kifayah, jika masih ada mujtahid lain dan tidak semua harus melakukannya, namun jika tidak ada yang berijtihad maka semuanya berdosa; dan
3. Sunnah, jika ijtihad dilakukan terhadap peristiwa yang belum atau tidak terjadi. Ketiga kategori ini menunjukkan pentingnya ijtihad dalam mendinamiskan hukum Islam dan memperbaiki kekeliruan ijtihad terdahulu. Ijtihad juga merupakan bentuk pembaruan hukum dalam menghadapi persoalan baru yang belum pernah dibahas oleh ulama sebelumnya. Namun, hasil ijtihad baru tidak selalu menggantikan yang lama, karena ada kalanya hasilnya sama atau berbeda tetapi tidak membatalkan ijtihad sebelumnya, sesuai kaidah fikih “al-ijtihadu la yanqudhu bi al-ijtihadi.”
Urgensi ijtihad juga terlihat dari fungsinya: al-ruju’ (mengembalikan ajaran Islam kepada Al-Qur’an dan Sunnah), al-ihya’ (menghidupkan kembali semangat Islam untuk menjawab tantangan zaman), dan al-inabah (membenahi ijtihad lama sesuai konteks baru). Karena itu, jumhur ulama menjadikan ijtihad sebagai hujah dalam menetapkan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nisa’ ayat 59 yang memerintahkan agar setiap perselisihan dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.
C. Syarat-syarat Mujtahid
Orang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid dan tidak semua orang bisa melakukan ijtihad akan tetapi harus memenuhi beberapa sarat.
Muhammad Musa mengelompokkan syarat-syarat mujtahid menjadi empat kelompok yaitu:
1) Syarat-syarat umum, diantaranya:
a) Baliqh
b) Berakal
c) Sehat jasmani dan rohani
d) Kuat daya nalarnya
e) Bener-bener beriman
2) Syarat-syarat pokok, diantaranya:
a) Memahami tentang Al-Qur'an.
b) Mengerti tentang sunah
c) Mengetahui ilmu Dirayah Hadis.
d) Mengetahui Hadis yang nasikh dan mansukh.
e) Mengetahui maksud-maksud hukum.
3) Syarat-syarat penting, diantaranya:
a) Menguasai bahasa Arab.
b) Mengetahui Asbabun Nuzul
c) Mengetahui Ushul Figh.
d) Mengenal manusia dan kehidupan sekitarnya.
4) Syarat-syarat pelengkap, diantaranya:
a) Mengetahui Asbabul Wurud Hadis. Syarat ini sama dengan seorang Mujtahid yang seharusnya menguasai Asbabun Nuzul, yakni mengetahui setiap kondisi, situasi, lokasi, serta tempat Hadis tersebut ada.
b) Mengetahui hal-hal yang di-ijmakkan dan yang di-ikhtilafkan. Bagi seorang mujtahid, harus mengetahui hukum-hukum yang telah disepakati oleh para ulama, sehingga tidak terjerumus memberi fatwa yang bertentangan dengan hasil ijma. Sebagaimana ia harus mengetahui nash-nash dalil guna menghindari fatwa yang berseberangan dengan nash tersebut.
c) Bersifat adil dan taqwa. Hal ini bertujuan agar produk hukum yang telah diformulasikan oleh Mujtahid benar-benar proporsional kare memiliki sifat adil, jauh dari kepentingan politik dalam istinb hukumnya.
D. Masalah-Masalah Ijtihadiyah
Tidak semua masalah hukum dapat diijtihadkan. Ijtihad hanya berlaku pada wilayah tertentu. Hal-hal yang tidak boleh diijtihadkan antara lain:
1. Masalah qath'iyah, yaitu hukum yang sudah pasti berdasarkan dalil naqli (wahyu) atau aqli (akal), seperti kewajiban shalat, puasa, zakat, dan haji. Hukum ini bersifat tetap dan tidak bisa diubah, sehingga tidak ada ruang ijtihad. Ijtihad juga gugur jika bertentangan dengan nash (teks dalil yang tegas).
2. Masalah yang sudah menjadi ijma' (kesepakatan) para ulama mujtahidin di masa tertentu.
3. Masalah ta'abbudi atau ghairu ma'qulil ma'na, yaitu hukum yang tidak bisa dijangkau oleh akal dan tidak diketahui illat (alasan hukumnya).
Sedangkan masalah yang dapat diijtihadkan adalah masalah dzanniyah, yaitu masalah yang dalil hukumnya tidak jelas, sehingga memungkinkan adanya perbedaan pendapat.
Masalah dzanniyah terbagi menjadi dua:
1. Masalah teologis yang tidak berkaitan dengan aqidah, seperti perdebatan apakah Allah wajib berkehendak atau tidak.
2. Aspek amaliyah yang dzanni, yaitu persoalan yang tidak disebutkan secara tegas dalam nash, seperti batasan menyusui yang menyebabkan mahram (ada yang berpendapat sekali, tiga kali, atau sepuluh kali susuan).
E. Penyebab Terjadinya Perbedaan Ijtihad
Hal yang dapat menyebabkan perbedaan ijtihad, karena perbedaan dalam memahami nash dan dalam menyusun metode ijtihad yang didasari sosio-kultural dan geografis mujtahid. Adapun sebab pertama itu adalah, karena perbedaan dalam memahami dan mengartikan kata-kata dan istilah, baik dalam Al-Qur'an maupun Hadis. Misalkan dalam Al-Qur'an terdapat kata quru. Sebagian ulama' ada yang mengartikan haid dan sebagian yang lain ada yang mengartikan suci.
1) Berbeda tanggapan terhadap Hadis. Haliniterjadi karena mereka berbeda pendapat dalam menilai tsiqat (terpercaya) tidaknya seorang perawi, lemah tidaknya matan dan sanad suatu Hadis jika dibandingkan dengan matan dan sanad lain. Sehingga, ada beberapa ulama yang berbeda dalam mengkategorikan bahwa suatu hadits tersebut dimasukkan ke dalam hadis shahih, hasan, maupun dha'if. Konsekuensinya, kehujjahannya pun akan berbeda satu sama lainnya.
2) Berbeda tanggapan tentang ta'arudl (pertentangan antara dalil) dan tarjih (menguatkan satu dalil atas dalil lainnya) seperti: Tentang nasakh dan mansukh, tentang pentakwilan, dan lain sebagainya.
3) Perselisihan tentang ilat dari suatu hukum. Perselisihan para mujtahid mengenai ilat ('illah) dari suatu hukum juga merupakan salah satu sebab terjadinya perbedaan hasil ijtihad.
4) Dari beberapa sebab perbadaan diatas pada perinsipnya disebabkan karena berbeda dalam memahami nash dan metode pengambilan hukum yang dikarenakan sosio-kultural dan georafisnya.
F. Bentuk- Bentuk Ijtihad
Ijtihad sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa bagian, seperti berikut:
a) Ijma'
Ijma' adalah kesepakatan mujtahid tentang hukum syara' dari suatu peristiwa setelah Rosul wafat. Sebagai contoh adalah setelah rasul meninggal diperlukan pengangkatan pengganti beliau yang disebut dengan kholifah. maka kaum muslimin pada waktu itu sepakat mengangkat Abu Bakar sebagai kholifah pertama.
b) Qiyas
Qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat/sifat diantara kejadian atau peristiwa itu. Contoh narkotika diqiyaskan dengan meminum khmar.
c) Maslahah mursalah.
Maslahah mursalah adalah suatu kemaslahatan dimana syar'i tidak mensyariatkan sutau hukum ntuk merealisir kemaslahatan itu dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuanya atau pembatalanya. Contoh kemaslahatan yang karenanya para sahabat mensyariatkan pengadaan penjara, pencetakan mata uang, penetapan tanah pertanian, memungut pajak.
d) Urf
Urf menurut bahasa berarti kebiasaan. Sedangkan menurt istilah sesuatu yang telah dikenal orang banyak dan menjadi tradisi mereka dan tentunya tradisi disini adalah kebiasaan yang tidak dilarang. Contoh: saling pengertian manusia terhadap jual beli dengan cara saling memberikan tanpa ad sighot lafdliyah.
A. Membaca Q.S. al-Qasas/28: 85 dan Q.S. al-Baqarah/2: 143A
Ayat Al-Qur'an berikut ini berisi pesan-pesan mulia agar kita cinta tanah air dan memiliki sikap moderasi beragama, agar kita generasi menjadi tangguh dan kuat dalam menghadapi kehidupan.
B. Menerjemahkan Q.S. al-Qasas/28: 85 dan Q.S. al-Baqarah/2: 143
a. Menerjemahkan Q.S. al-Qasas/28: 85
Sesungguhnya (Allah) yang mewajibkan engkau (Muhammad) untuk (melaksanakan hukum-hukum) Al-Qur'an, benar-benar akan mengembalikanmu ke tempat kembali. Katakanlah (Muhammad), "Tuhanku mengetahui orang yang membawa petunjuk dan orang yang berada dalam kesesatan yang nyata."
b. Menerjemahkan Q.S. al-Baqarah/2: 143
"Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) "umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menjadikan kiblat yang (dahulu) kamu (berkiblat) kepadanya melainkan agar Kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sungguh, (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sungguh, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada manusia."
C. Hadis-hadis tentang Cinta tanah air
Berikut ini adalah hadis-hadis yang menjadi dalil cinta tanah air menurut penjelasan para ulama ahli hadis, yang dikupas tuntas secara gamblang:
Artinya: "Diriwayatkan dari sahabat Anas; bahwa Nabi Saw. ketika kembali dari bepergian, dan melihat dinding-dinding Madinah beliau mempercepat laju untanya. Apabila beliau menunggangi unta maka beliau menggerakkanya (untuk mempercepat) karena kecintaan beliau pada Madinah. (HR. Bukhari, Ibnu Hibban, dan Tirmidzi).
D. Hadis-hadis tentang moderasi dalam beragama
Dalam salah satu contoh hadis yang menggunakan kata al-Qashd adalah hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim tentang sahabat Jabir bin Samurah tentang pelaksanaan khutbah Nabi pada hari Jumat:
Artinya: "Dari Jabir bin Samurah berkata, aku telah shalat bersama Nabi Saw berkali-kali, dan (aku dapati) shalatnya dalam pertengahan, khutbahnya juga pertengahan".
Peradaban Islam di Benua Asia berkembang pesat dan memberi pengaruh besar dalam bidang ilmu, budaya, dan politik. Di Asia Barat, sebagai tempat lahirnya Islam, kota-kota seperti Makkah, Madinah, Damaskus, dan Baghdad menjadi pusat kekuasaan dan ilmu pengetahuan. Kekhalifahan Umayyah dan Abbasiyah membawa Islam ke puncak kejayaan dengan kemajuan besar dalam sains, filsafat, kedokteran, dan matematika.
Di Asia Selatan, Islam berkembang melalui penaklukan dan perdagangan. Kesultanan Delhi dan Kekaisaran Mughal membentuk peradaban Islam yang kuat di India, Pakistan, dan sekitarnya. Warisan arsitektur seperti Taj Mahal serta pertumbuhan madrasah menunjukkan kemajuan seni dan pendidikan Islam di kawasan ini.
Sementara itu, di Asia Tenggara, Islam menyebar secara damai melalui para pedagang. Kerajaan-kerajaan Islam seperti Malaka, Aceh, dan Demak memainkan peran penting dalam penyebaran agama ini. Islam di wilayah ini menyatu dengan budaya lokal, menciptakan bentuk Islam yang unik dan toleran.
Di Asia Tengah, kota-kota seperti Samarkand dan Bukhara menjadi pusat budaya dan ilmu dalam jaringan Jalur Sutra. Arsitektur Islam berkembang megah, dan banyak ulama serta ilmuwan lahir dari kawasan ini. Secara keseluruhan, Asia menjadi rumah bagi beragam bentuk peradaban Islam yang saling memperkaya dan bertahan hingga kini.
Perkembangan Islam di Asia terjadi secara bertahap dan melalui berbagai cara: dakwah, perdagangan, dan penaklukan. Setiap wilayah memiliki ciri khas tersendiri dalam mengembangkan dan melestarikan ajaran Islam. Hingga hari ini, Asia tetap menjadi pusat penting bagi peradaban dan umat Islam di dunia.
B. Perkembangan Islam di Benua Eropa
Perkembangan Islam di Benua Eropa cukup kompleks dan bervariasi tergantung pada negara dan konteks sejarahnya. Islam pertama kali masuk ke Eropa pada abad ke-8 melalui Semenanjung Iberia (Spanyol dan Portugal) ketika pasukan Muslim dari Afrika Utara (Dinasti Umayyah) menaklukkan wilayah tersebut pada tahun 711 M. Kekuasaan Islam di sana berlangsung hampir 800 tahun, terutama di wilayah Andalusia. Selain itu, Islam juga menyebar ke wilayah Balkan seperti Bosnia, Albania, dan Kosovo melalui penaklukan oleh Kesultanan Utsmaniyah pada abad ke-14. Di era modern, perkembangan Islam di Eropa banyak dipengaruhi oleh gelombang imigrasi pasca Perang Dunia II, ketika negara-negara seperti Prancis, Jerman, Belanda, dan Inggris menerima banyak imigran dari negara-negara Muslim seperti Turki, Maroko, Pakistan, dan Aljazair untuk membantu pembangunan ekonomi. Populasi Muslim di Eropa terus bertambah karena imigrasi dan tingkat kelahiran yang tinggi, dengan Prancis memiliki populasi Muslim terbesar di Eropa Barat, diikuti oleh Jerman dan Inggris. Meski demikian, komunitas Muslim menghadapi tantangan seperti diskriminasi, Islamofobia, serta persoalan integrasi budaya dan identitas nasional. Di sisi lain, banyak Muslim Eropa yang aktif di bidang politik, pendidikan, dan ekonomi, serta membangun masjid, pusat komunitas, dan organisasi keagamaan. Menariknya, beberapa negara juga mengalami peningkatan konversi ke Islam, terutama di kalangan perempuan. Islam di Eropa pun mengalami akulturasi dengan budaya lokal, sehingga membentuk identitas Muslim Eropa yang unik, seperti Muslim Prancis, Jerman-Turki, atau Muslim Balkan.
C. Perkembangan Islam di Benua Afrika
Perkembangan Islam di Afrika dimulai sejak abad ke-7, tidak lama setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Islam masuk ke Afrika melalui dua jalur utama: dari Timur Laut Afrika melalui Mesir, dan dari wilayah Maghrib (Afrika Utara) melalui penaklukan oleh Kekhalifahan Umayyah. Afrika Utara, termasuk negara-negara seperti Mesir, Libya, Tunisia, Aljazair, dan Maroko, menjadi pusat awal penyebaran Islam dan tetap mayoritas Muslim hingga kini. Dari Afrika Utara, Islam menyebar ke Afrika Sub-Sahara melalui perdagangan trans-Sahara. Para pedagang Muslim membawa agama Islam ke wilayah seperti Mali, Songhai, dan Ghana, yang kemudian menjadi kerajaan Islam besar di Afrika Barat.
Penyebaran Islam di Afrika juga dipengaruhi oleh para ulama dan sufi yang memainkan peran penting dalam pendidikan dan dakwah. Banyak pusat-pusat pendidikan Islam yang berkembang, seperti Universitas Al-Qarawiyyin di Maroko dan Timbuktu di Mali, yang menjadi pusat ilmu pengetahuan Islam. Islam di Afrika berkembang secara damai melalui perdagangan, perkawinan, dan penyebaran ilmu, bukan melalui penaklukan. Saat ini, Islam merupakan agama mayoritas di Afrika Utara dan sangat dominan di wilayah Afrika Barat dan Tanduk Afrika (seperti Somalia dan Sudan). Meskipun terdapat tantangan seperti konflik, ekstremisme, dan pengaruh Barat, Islam tetap menjadi bagian penting dari identitas budaya dan spiritual masyarakat Afrika.
D. Perkembangan Islam di Benua Australia dan Pasifik
Perkembangan Islam di Benua Australia dan kawasan Pasifik terjadi relatif lebih baru dibandingkan dengan benua lain, dan banyak dipengaruhi oleh imigrasi serta mobilitas global. Di Australia, Islam mulai dikenal sejak abad ke-17 melalui kontak awal antara nelayan Makassar (dari Indonesia) dan penduduk asli Australia di wilayah utara. Namun, komunitas Muslim yang lebih permanen mulai terbentuk pada abad ke-19, ketika para pekerja Muslim dari Afganistan, India, dan Pakistan didatangkan sebagai pengemudi unta untuk membantu eksplorasi pedalaman Australia. Seiring waktu, jumlah Muslim di Australia meningkat, terutama sejak paruh kedua abad ke-20 akibat gelombang imigrasi dari negara-negara seperti Lebanon, Turki, Indonesia, dan lebih baru dari negara-negara konflik seperti Irak, Suriah, dan Afghanistan. Saat ini, Islam menjadi salah satu agama dengan pertumbuhan tercepat di Australia. Komunitas Muslim aktif dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidikan, bisnis, dan politik, serta telah membangun banyak masjid, sekolah Islam, dan organisasi keagamaan.
Sementara itu, di kawasan Pasifik seperti Fiji, Islam diperkenalkan oleh pekerja dari India yang dibawa oleh Inggris selama masa kolonial. Komunitas Muslim di Fiji dan beberapa negara Pasifik lainnya tetap menjadi minoritas, namun mereka memainkan peran penting dalam masyarakat lokal. Meskipun jumlah umat Islam di wilayah Pasifik relatif kecil, ajaran Islam terus berkembang secara damai melalui dakwah, pendidikan, dan hubungan antarkomunitas.
E. Perkembangan Islam di Amerika
Perkembangan Islam di Amerika, khususnya di Amerika Serikat, mencerminkan dinamika sejarah, migrasi, dan perubahan sosial yang unik. Islam pertama kali hadir di Amerika melalui para budak Afrika yang dibawa pada abad ke-17 hingga ke-19. Banyak di antara mereka yang berasal dari wilayah Afrika Barat dan sudah memeluk Islam sebelum ditangkap dan dijadikan budak, meskipun praktik keagamaan mereka kemudian ditekan oleh sistem perbudakan. Perkembangan Islam yang lebih nyata terjadi pada abad ke-20, terutama melalui dua jalur utama: imigrasi dan gerakan sosial. Imigran Muslim mulai datang dari Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika pada awal hingga pertengahan abad ke-20 untuk mencari pendidikan, kebebasan beragama, dan peluang ekonomi. Di sisi lain, gerakan Islam juga tumbuh dari kalangan Afro-Amerika, seperti Nation of Islam yang berdiri pada 1930-an, yang kemudian menjadi pintu masuk bagi banyak Afro-Amerika untuk memeluk Islam secara lebih luas. Tokoh-tokoh seperti Malcolm X berperan besar dalam memperkenalkan Islam kepada masyarakat umum dan menginspirasi banyak orang untuk masuk Islam.
Saat ini, Islam adalah salah satu agama dengan pertumbuhan tercepat di Amerika, dan umat Muslim terlibat aktif dalam bidang pendidikan, bisnis, politik, hingga seni dan media. Meskipun menghadapi tantangan seperti diskriminasi dan Islamofobia, komunitas Muslim di Amerika terus berkembang dan berkontribusi secara positif terhadap masyarakat. Di negara-negara Amerika Latin, Islam juga berkembang, meskipun dalam jumlah yang lebih kecil, dengan pertumbuhan komunitas mualaf lokal dan imigran dari Timur Tengah. Secara keseluruhan, Islam di Amerika tumbuh dengan kuat dalam keragaman dan toleransi, mencerminkan semangat pluralisme masyarakat benua tersebut.
Sifat nifaq atau yang lebih dikenal dengan sebutan munafik terdapat pada pribadi orang-orang yang sukar diajak maju. Nifaq adalah sikap perbuatan manusia yang selalu bermuka dua yakni apa yang ditampakkan tidak sama dengan keadaaan yang sebenarnya . Biasanya seperti ini manusia selalu menampakkan kebaikan dan menyembunyikan keburukannya. Keras hati di dalam bahasa Arab sama dengan qaswah al-qalb artinya kekerasan hati, atau kebengisan. Ibnu Qayyim al-Jauzi dalam kitabnya alFawaid berpendapat bahwa tidaklah seorang hamba mendapat hukuman yang lebih berat dari pada hati yang keras dan jauh dari Allah Swt. Dalam kehidupan modern yang perubahannya begitu cepat, terkadang hati manusia tidak kuat sehingga berubah-ubah. Hati bisa menjadi sehat dan bisa menjadi sakit. Secara psikologi, keras kepala berarti sikap seseorang yang menolak mengubah pendiriannya. Orang yang keras kepala memiliki prinsip “saya tidak akan berubah, kalian pun tidak bisa memaksa saya untuk berubah”.
1. MUNAFIK
Al-Qur'an mengemukakan tentang tiga golongan manusia, yaitu golongan orang yang beriman, kufur, dan munafik. Orang munafik perilakunya menipu. Mereka menipu Allah Swt. dan orang-orang yang beriman dengan cara menampakkan keimanan mereka kepada Allah Swt. dan orang-orang mukmin melalui ucapan-ucapan bohong agar bisa selamat dari pembunuhan, perampasan dan penyiksaan di dunia. Padahal perbuatan munaik adalah salah satu perbuatan yang dibenci Allah Swt. serupa firman Allah Swt. dalam surat al-Baqarah ayat: 8 sebagai berikut: “Dan di antara manusia ada yang berkata, “Kami beriman kepada Allah dan hari akhir,” padahal sesungguhnya mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman”.
Ilmu kewarisan dalam Islam disebut juga ilmu faraid , yaitu ilmu yang membahas tentang siapa saja yang berhak menerima warisan, berapa bagian masing-masing ahli waris, dan bagaimana cara pembagiannya berdasarkan syariat Islam.
Istilah-istilah penting dalam ilmu kewarisan:
a. Muwaris : Orang yang meninggal dan meninggalkan harta warisan (pewaris).
b. Tirkah : Harta warisan yang ditinggalkan, bisa berupa benda bergerak (uang, emas, mobil) atau tak bergerak (tanah, rumah).
c. Ahli waris : Orang yang berhak menerima warisan, terdiri dari 25 orang (15 laki-laki dan 10 perempuan).
d. Hijab/Mahjub : Istilah untuk ahli waris yang terhalang menerima warisan karena adanya ahli waris yang lebih dekat.
e. Hajib : Orang yang menyebabkan terhalangnya warisan.
f. Mahjub : Orang yang terhalang dalam menerima warisan.
Jika semua ahli waris hadir, hanya sebagian kecil yang berhak menerima, tergantung pada kedekatan hubungan kekerabatan.
Ketentuan Kewarisan Islam.
Islam mengajarkan kewarisan karena menjunjung tinggi hak milik (hifdz al-mal) dan kelangsungan hidup keluarga (hifdz al-nasl). Harta orang yang telah meninggal tetap dijaga agar tidak dikuasai oleh yang tidak berhak, dan keluarga yang ditinggalkan diberi bagian secara adil.
Malaikat jibril sebagaimana diberi tugas oleh Allah SWT.untuk menyampaikan wahyu kepada nabi muhammad SAW.dalam memuat menceritakan malaikat jibril menyerupai manusia,dimana Rasulullah SAW.menjadikan jibril sebagai sosok guru membimbing ilmu.salah satu contoh mengajarkan iman,islam,ihsan,dan tanda-tanda berhenti.
1. hakikat iman
Iman artinya keyakinan dalam hati, diucapkan dengan lisan dan diamalkan dengan anggota badan tanpa ada keraguan sedikitpun. Iman dalam agama Islam artinya meyakini adanya wujud Allah Swt, para malaikatNya, kitab-kitabNya, para rasulNya, hari terjadinya kiamat serta qada' dan qodarNya. Iman mencakup ranah yang berkaitan dengan keyakinan dalam hati, ucapan lisan, serta amal anggota tubuh. Iman akan bertambah dengan ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan kepada Allah Swt.
Artinya: “Sahabat Ali karomallahu wajhah berkata, “Sesungguhnya iman itu terlihat seperti sinar yang putih, apabila seorang hamba berbuat baik, maka sinar tersebut akan tumbuh dan bertambah sehingga hati (berwarna) putih. Sedangkan kemunafikan terlihat seperti titik hitam, maka bila seseorang melakukan hal yang diharamkan, maka titik hitam itu akan tumbuh dan bertambah hingga hitamlah (warna) hati”.
Bukan hanya asal menjalankan perintah dan menjauhi larangannya saja, melainkan berusaha bagaimana amal perbuatan itu bisa bernilai plus dihadapan-Nya. serupa yang telah disebutkan di atas kedudukan kita hanyalah sebagai hamba, kebijaksanaan tenaga kita bekerja, beribadah menjalankan perintah-Nya untuk mendapatkan perhatian dan ridaNya. Didalamnya hakikat dari ihsan
Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit kelaparan, kekurangan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata "Innรค lillฤhi wa innรค ilaihi rฤji'รผn".sesungguh-nya kami milik Allah dan kepada-Nya-lah kami kembali
Kalimat ini dinamakan kalimat istirjฤ (pernyataan kembali kepada Allah). Disunnahkan melafalkannya pada waktu ditimpa musibah, baik besar atau kecil.
"Apakah belum sampai kepadamu berita orang-orang sebelum kamu (yaitu) kaum Nuh, 'Ad, Tsamud dan orang-orang setelah mereka. Tidak ada yang mengetahui mereka selain Allah. Rasul-rasul telah datang kepada mereka membawa bukti-bukti (yang nyata), namun mereka menutupkan tangan ke mulut (karena kebencian), dan berkata, "Sejujurnya kami tidak percaya akan (bukti) kamu diutus (kepada kami), dan kami benar-benar keraguan dalam yang menggelisahkan apa yang kamu serukan kepada kami."
B. Hadist-Hadist tentang sabar dalam musibah
Di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad, dari Ummu Salamah, ia bercerita, pada suatu hari Abu Salamah mendatangiku dari tempat Rasulullah Saw., lalu ia menceritakan, saya telah mendengar sabda Rasulullah yang membuat saya merasa senang, yaitu sabdanya:
Artinya: “Tidaklah seseorang dari kaum Muslimin ditimpa musibah, lalu ia membaca -innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji'un- kemudian berjanji,(Ya Allah, berikanlah pahala dalam musibahku ini dan berikanlah ganti memberi isyarat yang lebih baik darinya) kecuali akan dikabulkan doanya itu." Ummu Salamah bertutur, kemudian aku menghafal doa dari beliau itu, dan ketika Abu Salamah meninggal dunia, maka aku pun mengucapkan, innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji'un, dan mengucapkan, Ya Allah, berikanlah pahala dalam musibahku ini dan berikanlah ganti memberi yang lebih baik darinya."